Sabtu, 11 Februari 2012

Riwayat Rumah Bolon Siantar

De woning van de radja van Siantar in de omgeving van Simeloengoen
Terjemahan Oleh Sally Pardede : RUMAHNYA DARI RAJA SIANTAR DI DAERAH SIMALUNGUN.
Ini Rumah Bolon Raja Siattar , Raja Sang Naualuh di Pamatang Siattar sebelum di buang oleh Belanda ke Bengkalis tahun 1906 DENGAN KORT VERKLARING, 16 OKTOBER 1907, BELANDA MEMBAGI KERAJAAN SIANTAR MENJADI 37 PERBAPAAN
Kerajaan Siantar sendiri waktu itu sudah dipengaruhi kekuasaan Belanda, hingga akhirnya menandatangani Perjanjian Pendek dengan Belanda (Korte Verkalring). Namun dari berbagai sumber sejarah Simalungun diketahui, Sangnawaluh bukanlah merupakan pendiri Kerajaan Siantar tetapi penerus tahta kerajaan. Karena Sangnawaluh sudah merupakan pewaris pendahulunya (ketujuh) yang menjadi Raja Siantar pada tahun 1888. Hal ini merujuk dari silsilah Kerajaan Siantar, diketahui Rajanya secara berturut-turut adalah Raja Naihorsik – Raja Hitam – Raja Nai Halang – Raja Namaringis – Raja Namartuah – Raja Mopir – Raja Sangnawaluh – Tuan Torialim (Tuan Marihat) dan Tuan Riahta Damanik (Tuan Sidamanik).
Kedua Raja Siantar terakhir inilah yang kemudian melakukan Perjanjian Pendek dengan Belanda tanggal 16 Oktober 1907. Seterusnya, Kerajaan Siantar dipangku oleh Tuan Riah Kadim (Tuan Waldemar) dan terakhir hingga meletusnya Revolusi Sosial di Simalungun 1946, Kerajaan Siantar dipimpin Tuan Sawadim Damanik. Sebenarnya dapat disebutkan, bahwa sejak adanya Perjanjian Pendek antara Raja-raja Simalungun dengan Belanda, berakhir pulalah kekuasaan Raja-raja di Simalungun sekitar tahun 1907. Karena sebelumnya Kerajaan Panei, Raya, Silimakuta, Purba, Tanah Jawa, Dolok Silou sudah lebih dulu menandatanganinya.
Adapun isi Perjanjian Pendek itu antara lain: Raja harus mematuhi semua perintah dan peraturan Gubernur General, Raja harus mengakui kerajaannya menjadi bagian kerajaan Hindia Belanda, Raja tidak boleh mengadakan hubungan dengan pihak asing, Raja tidak memiliki wilayah laut dan pantai, Struktur pemerintahan berlaku hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peradaban Belanda serta segala sesuatu harus mendapatkan persetujuan Residen atau wakilnya
DENGAN KORT VERKLARING, 16 OKTOBER 1907, BELANDA MEMBAGI KERAJAAN SIANTAR MENJADI 37 PERBAPAAN
1. Si Saoeadim , Toean Van Bandar
2. Si Badjandin , Toean Van Bandar Poelau
3. Si Kani , Toean Van Bandar Bajoe
4. Si Djamin , pemangkoe Van Toean Negeri Bandar
5. Si Mia , Toean Van Si Malangoe
6. Si Kama , Roumah Suah
7. Si Bisara , Nagodang
8. Si Djommaihat , Toean Kahaha
9. Si Djarainta , Toean Boentoe
10. Si Djandioeroeng , Toean Dolok Siantar
11. Si Silim , Toean Van Bandar Sakoeda
12. Si Djontahali , Toean Van Mariah Bandar
13. Si Rimmahala , Toean Van Naga Bandar
14. Si Kadim , Toean Van Bandar Tonga
15. Si Tongma , Bah Bolak Van Pematang Siantar
16. Si Naman , Toean Van Lingga
17. Si Djaha , Toean Van Bangoen
18. Si Djibang , Toean Van Dolok Malela
19. Si Djandiain , Toean Van Silo Bajoe
20. Si Lampot , Toean Van Djorlang Hataran
21. Si Djanji-arim , Toean Van Maligas Bandar
22. Si Djadi , Toean Van Sakuda
23. Si Radjawan , Toean Van Gunung Maligas
24. Si Djaoelak , Toean Van Tamboen
25. Si Tahan Batoe , Toean Van Si Polha
26. Si Ria Kadi , Toean Van Manik Si Polha
27. Si Ganjang , Toean Van Repa
28. Si Djoinghata , Toean Van Pagar Batoe
29. Si Djaingot , Toean Van Si Lampoeyang
30. Si Djaoeroeng , Toean Van Gadjing
31. Si Mahata , Toean anggi Van Sidapmanik
32. Si Bandar , Toean Manik Hataran
33. Si Takkang , Toean Van Tamboen Rea
34. Si Rian , Toean Van Manik Maradja
35. Si Marihat , Toean Van Perbalogan
36. Si Pinggan , Toean Van Hoeta Bajoe
37. Si Djoegmahita , Toean Van Manggoetoer
Menurut penulis , Berarti setiap Partuanon memiliki Rumah Bolon masing masing di tempatnya / di daerahnya.
Menurut penulis , Ketika Tuan Si Saoeadim , Toean Van Bandar menjadi Raja Siantar , beliau mempunyai Rumah Batu Di Siantar yang merangkap Kantor Kerajaan.
Begitu pula ketika Tuan Riah Hata / Tuan Sidamanik merangkap menjadi Raja Siantar tahun 1907 – 1916 , beliau mendirikan kantornya di Jalan Diponegoro NO. 8 Pematang Siantar , juga merangkap Kantor Kerajaan. ( Buku 80 Tahun Djariaman Damanik 19 November 2000. )
Tuhan Riah Kadim yang masih polos itu kemudian diserahkan Belanda kepada Pendeta Zending Guillaume di Purba. Pada Tahun 1916, Tuhan Riah Kadim diubah namanya menjadi Waldemar Tuan Naga Huta dan diakui Belanda sebagai Raja
Yang mana tempat  tinggal dan Kantornya Kerajaannya di Siantar belum diketahui dimana letaknya.
Berdasarkan buku Jahutar Damanik halaman 46 s/d 49 , Setelah Korte Verklaring 16 Oktober 1907 , Kerajaan Siantar digantikan dengan 2 orang Mangkubumi yaitu :
1 Tuan Torialam Damanik gelar Tuan Marihat ( 1906 – 1912 ).
2. Tuan Riahata Damanik ……/ Nai Tukkup merangkap Tuan Sidamanik ( 1906 – 1916 ).
Setelah kedua Mangkubumi meninggal dunia oleh Pemerintah Belanda kembali mengangkat Putra tertua Raja Riahkadim Waldemar Damanik menjadi Raja Siattar ke XV ( tahun 1916 – 1824 ). Raja Riahkadim Damanik pada tahun 1923 dibujuk Belanda untuk menyerahkan berupa Hibah Anugrah tanah miliknya menjadi wilayah kota Pematang Siattar kepada Tuan Hermanus Evert Karel Ezerman ketua dewan kota praja pematang Siantar dan Tuan Louis Constant Wester Nerk , Gubernur Sumatra Timur bertindak sebagai kuasa pemerintah Hindia Belanda. Sekarang tanah yang di anugrahkan itu;ah Tanah wilayah Kota Madya Pamatang Siantar.
Dalam pelaksanaan hibah – Anugrah – Pemberian tanggal 18 Desember 1923 tersebut , pemerintah Belanda banyak berbuat sewenang – wenang , merampas , menggusur bangunan milik rakyat penduduk Kerajaan Siattar oleh Dewan Kotapraja P. Siattar selaku pelaksanaan Pemerintah Belanda. Raja Riakadim Waldemar berusaha mempertahankan hak hak rakyat sehingga Pemerintah Belanda dan Maskapy – Maskapy Asing mengalami kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Oleh karna perlawanan Raja Siattar , pemerintah Belanda berusaha menyingkirkan Raja Riakadim Waldemar Damanik dari Tahtanya dengan alasan yang di buat buat. Pemerintah Belanda sengaja melontarkan berita bahwa Sang Raja menghabiskan uang Kerajaan. Akhirnya Raja Waldemar dijatuhkan dari tahta Kerajaan Siattar.
Kontroleur Simalungun mengangkat Tuan Sauwadin Damanik Gelar Tuan Bandar menjadi Warnemen ( Pejabat sementara Raja Siattar sampai Pemerintah Belanda berakhir dan Militerisme Jepang menyerah tahun 1945. (tahun 1924 – 1942 / 1945 ).
( dalam Tulisan , Jahutar Damanik , NPV : 2.029.293, Raja Sang Naualuh , Sejarah Perjuangan Kebangkitan Bangsa Indonesia , Medan medio 1981 cetak ulang tahun 1987 )
Penulis Oleh : Parlindungan Damanik
Sumber : Dari Berbagai Sumber

Sumber :  http://simalungunonline.com/riwayat-rumah-bolon-siantar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar