Selasa, 14 Februari 2012

Pada 2025, Mayoritas Penduduk Indonesia Menumpuk di Kota


foto
TEMPO.COJakarta:  Tingginya urbanisasi dan pesatnya pertumbuhan penduduk di perkotaan menjadi catatan utama dalam penataan kawasan perkotaan. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni menyebutkan pada 2025 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang mendiami perkotaan mencapai 195 juta setara 65 persen jumlah penduduk. 

"Sedangkan sisanya tersebar di kawasan pedesaan yang mencakup 82 persen luas wilayah nusantara," kata Diah dalam rapat koordinasi pengelolaan wilayah perkotaan di Jakarta, Selasa, 8 November 2011. 

Pertambahan jumlah pemukim di wilayah kota kata Diah setiap tahun terus mengalami peningkatan. Pada 1995 hanya 40 persen penduduk yang bermukim di kota. Sedangkan pada 2010, jumlah ini meningkat menjadi 52 persen. 

Perubahan struktur kependudukan ini, kata Diah, harus segera disikapi setiap pemerintah kota. Pemerintah Kota di setiap wilayah harus segera menyediakan infrastruktur dasar yang mampu memberikan kenyamanan bagi warga kota untuk berusaha dan beraktivitas sosial.



"Globalisasi pun juga mengharuskan pemerintah kota meningkatkan kualitas agar bersaing dengan kota di luar negeri," ujarnya.

Soal tantangan kota di Indonesia ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan pemerintah kota harus segera melakukan penyesuaian dengan berbagai perubahan. Dia menyebut, hanya kota yang memiliki keunggulan yang masuk dalam jejaring globalisasi. "Pemkot harus segera memperbarui perencanaan pengembangan perkotaan dengan menumbuhkan inisiatif lokal," ujarnya.

Dalam catatan Gamawan terdapat beberapa hal yang harus dibenahi dalam perbaikan kawasan perkotaan. Setiap pemkot harus memprioritaskan perbaikan sanitasi lingkungan hingga keberadaan pemukiman kumuh bisa ditekan.

Saat ini hampir sebagian besar kota masih bergelut dalam pemenuhan kebutuhan minimal. Akibatnya kota belum mampu memberi rasa nyaman dan layak huni kepada warganya. Kondisi sanitasi yang buruk, sistem pengolahan sampah yang belum optimal, buruknya drainase, dan pengelolaan limbah yang terbatas menyebabkan kondisi kota semakin buruk. Akibatnya angka kesehatan, pendidikan, dan taraf ekonomi masyarakat turut terseret ke bawah rata-rata. "Pada hampir setiap kota terlihat capaian standar pelayanan perkotaan masih sangat rendah."

Gamawan pun lantas memerintahkan 86 pemkot segera merealisasikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau. UU ini mensyaratkan setiap kota minimal memiliki 30 persen ruang terbuka hijau. Namun kenyataannya jumlah ini belum terpenuhi bahkan cenderung berkurang dari tahun ke tahun.

Agar bisa mengikuti perubahan, Gamawan meminta seluruh pemkot bisa menggerakkan potensi yang ada agar menjadi motor penggerak perekonomian lokal dan nasional.
Sedang untuk memberi rasa aman dan nyaman pada penghuninya, perbaikan kualitas hidup harus segera dilakukan. "Pemkot perlu menumbuhkan kreasi dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat."

Empat hal dasar yang harus dilakukan menurut Gamawan adalah; perbaikan tata kelola perkotaan, penyediaan infrastruktur dasar, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penyediaan perumahan dan pemukiman yang layak dan terjangkau.

IRA GUSLINA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar